Tentang Aduannomor.id

Sebagai informasi, Aduannomor.id merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai portal aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler.

Aduannomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN.

Masyarakat perlu melaporkan nomor seluler yang terindikasi telah melakukan tindak pidana seperti penipuan, pemerasan, dan tindak kejahatan lainnya. Selain bisa melakukan pengaduan atau laporan ke kantor polisi terdekat, masyarakat juga bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online melalui portal aduannomor.id.Begini Langkahnya!

@dkisptarakan #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Penipuan #PenipuanOnline #Scam #LaporPenipuan #RuangDigital #LiterasiDigital #KominfoNewsroomSumber FB : IndonesiaBaik.Id

Penipuan online masih marak terjadi di lingkungan masyarakat. Biasanya, pelaku menghubungi target untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penipuan, pemerasan, dan lain sebagainya.

Kini, masyarakat bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online. Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan layanan aduannomor.id yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan online. Berikut cara menggunakan layanan aduannomor.id

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa Yang Dilaporkan

Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile

Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi

Indonesiabaik.id - Masyarakat perlu melaporkan nomor seluler yang terindikasi telah melakukan tindak pidana seperti penipuan, pemerasan, dan tindak kejahatan lainnya. Selain bisa melakukan pengaduan atau laporan ke kantor polisi terdekat, masyarakat juga bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online melalui portal aduannomor.id.

Akses laman aduannomor.id/home di browser

Pada halaman utama, klik opsi “Laporkan nomor seluler”

Isi keterangan nomor telepon yang akan dilaporkan, seperti

jenis operator seluler

Pilih kategori laporan, apakah penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi online

Pilih kategori pemblokiran “Blokir nomor”

Isi data diri sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak

Unggah kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, cerita kejadian lengkap

Lampirkan bukti pendukung seperti

Klik “Laporkan nomor”

Tunggu notifikasi laporan berhasil

Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftarkan nomor seluler untuk diverifikasi agar mendapatkan jaminan bahwa nomor seluler yang dimiliki tidak pernah melakukan tindak pidana. Pastikan sebelum melapor, telah menyiapkan bukti berupa capture chat, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor.

Cara Cek Apakah Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak

Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, sampai NIK KTP memang rawan bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Berikut cara mengecek apakah data pribadi kita digunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau tidak.

Memasuki era digital, masyarakat makin sering melakukan aktivitas melalui platformonline atau internet. Seperti yang mungkin sudah diketahui, internet juga menjadi ranah yang melahirkan pola-pola kejahatan baru yang dikenal sebagai penipuan online.

Sebagai masyarakat yang menggunakan internet setiap hari, kamu harus waspada akan hal ini dengan mengetahui berbagai jenis penipuan online dan cara melaporkan penipuan online. Dengan melakukan pelaporan, para pelaku diharapkan bisa ditindak secara adil.

Cyber crime atau penipuan online sudah termasuk tindak kriminal yang dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setiap negara sudah membuat dasar hukum dan cara melaporkan penipuan online untuk melindungi masyarakat.

Seperti Apa Tindak Penipuan Online?

Penipuan online pastinya akan menggunakan cara-cara yang asing dan “baru” bagi para korbannya yang tidak begitu melek teknologi. Dengan mempelajari metode-metode kejahatan siber, kemungkinan menjadi korban penipuan online dapat dihindari. Berikut ini beberapa contoh modus penipuan yang biasanya menjebak nasabah.

Pada umumnya, tujuan dari para pelaku penipuan online adalah data-data pribadi. Bisa berbentuk PIN, kode OTP, nomor kartu debit / kartu kredit, nomor CVV/CVC kartu kredit, expired date kartu, dll. Data-data ini menjadi incaran mereka, agar mereka dapat meretas atau mengambil alih akun pribadi ataupun akun finansialmu.

Pelaku penipuan online kini memiliki banyak cara dan metode untuk melakukan penipuan. Seperti phishing, dimana pelaku memancing korban untuk memberikan data-data sensitif secara cuma-cuma. Phishing ini biasa dilakukan dengan berbagai media dan perantara, seperti e-mail, melalui SMS, hingga melalui telepon langsung.

Penipuan online bisa juga menggunakan metode fake account pada platform media sosial, dimana pelaku memalsukan akun-akun resmi sebuah bank di Twitter, Instagram, dll. Tujuan si pelaku sama: untuk mendapatkan data-data rahasia milik korban yang digunakan untuk membobol rekening korban.

Bagi korban penipuan online, simak cara-cara ini untuk kamu dapat melaporkan kasus yang sudah terjadi.

1. Laporkan Ke Pihak Berwenang

Salah satu cara melaporkan penipuan online terbaik adalah dengan melapor kepada pihak yang berwenang. Hampiri kantor polisi terdekat dari tempat tinggal, kemudian masuk ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), kemudian membuat surat laporan. Perlu diperhatikan bahwa kamu harus menyiapkan beberapa berkas, seperti bukti percakapan dan transaksi dengan pelaku, hingga bukti transaksi finansial.

2. Membuat Laporan di Lapor.go.id

Lapor merupakan situs resmi yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan aduan dan menyampaikan aspirasinya. Dengan prosedur yang tidak begitu rumit, kamu dapat melaporkan kasus yang dialami. Biasanya, membutuhkan 3-5 hari untuk situs Lapor memproses aduan.

3. Lapor Melalui Call Center Bank

Setiap penipuan online akan berujung pada data finansial, untuk itu segera amankan akun rekening dengan melapor kepada call centre bank. Jika kamu adalah nasabah dari bank BCA, segera melapor melalui telepon resmi Halo BCA di 1500888. Perlu diingat, nomor resmi Halo BCA tidak diawali dengan angka atau tanda apapun, seperti +, +62, 021, 022, dll.

4. Lapor Melalui Aplikasi Contact Center Bank

Ada beberapa bank yang memiliki aplikasi contact center resmi, misalnya bank BCA yang telah meluncurkan aplikasi haloBCA.

Aplikasi haloBCA adalah aplikasi resmi dari contact center Halo BCA dan merupakan aplikasi mobile yang dapat digunakan untuk menghubungi berbagai channel yang dimiliki oleh Halo BCA, yaitu call, chat, email dan twitter. Semakin mudah terhubung dengan semua kontak resmi Halo BCA hanya dalam satu aplikasi yang bisa di-download di Appstore atau Playstore melalui smartphone.

Jika sudah menghubungi salah satu kontak resmi BCA, lakukan sesuai arahan petugas haloBCA. Jangan segan untuk menghubungi kontak BCA melalui channel yang paling mudah diakses agar segera mendapatkan bantuan, ya!

#CariTahuBiarAman #AwasModus #DatamuRahasiamu

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau SMS. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto menyebut upaya itu salah satunya dengan pelibatan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

Pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Masyarakat cukup melampirkan gambar tangkap layar atau screenshot berisi pesan penipuan, atau bisa juga mengirim rekaman percakapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," tegasnya.

Laporan tersebut lalu akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti. Setiap bulannya operator seluler akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo.

Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1x24 jam. "Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," tandasnya.

Selama bulan Agustus sampai dengan Pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

"Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," tutur Dirjen Wayan Toni.

Dalam konferensi pers, Dirjen PPI Kementerian Kominfo mengimbau semua berperan aktif dalam melawan penipuan online.

"Bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya," ujarnya.

Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id. Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.

Simak juga Video: Menkominfo Sebut TikTok Paling Komit Tak Ada Konten Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

Login Akun Kredibel Dulu!

Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.

Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.

Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!

Peristiwa Yang Dilaporkan

Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile

Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi

Login Akun Kredibel Dulu!

Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.

Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.

Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!